PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan registrasi dokter/dokter gigi peserta PPDS/PPDGS dan penggunaan STR-P PPDS/PPDGS dilakukan oleh KKI, institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang sesuai bidang spesialisasi peserta PPDS/PPDGS, rumah sakit pendidikan, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. (2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KKI ini.
