Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan KKI ini berlaku, dokter/dokter gigi peserta PPDS/PPDGS yang sedang menjalani PPDS/PPDGS dan memiliki: a. STR dokter/STR dokter gigi yang masa berlakunya akan berakhir sebelum selesai masa PPDS/PPDGS harus mengajukan permohonan penerbitan STR-P PPDS/PPDGS paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya STR dokter/STR dokter gigi; b. STR dokter/STR dokter gigi yang masa berlakunya akan berakhir setelah selesai masa PPDS/PPDGS tidak perlu mengajukan permohonan penerbitan STR-P PPDS/PPDGS; (2) Dokter/dokter gigi peserta PPDS/PPDGS yang memiliki STR dokter/STR dokter gigi yang masa berlakunya belum berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dianggap telah memiliki STR-P PPDS/PPDGS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI ini.
