Pasal 23
BAB 6 — PERGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Anggota Komisi Informasi yang tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu diputuskan oleh Komisi Informasi setelah ada surat keputusan tentang pemberhentian anggota Komisi Informasi yang memenuhi kriteria berhenti atau diberhentikan sesuai dengan perundang-undangan dan diusulkan kepada
atau Gubernur atau Walikota atau Bupati. (3)
atau Gubernur atau Walikota atau Bupati berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN pergantian antar waktu anggota Komisi Informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya surat keputusan Komisi Informasi yang bersangkutan. (4) Masa jabatan anggota Komisi Informasi pergantian antar waktu ditetapkan selama sisa masa jabatan anggota Komisi Informasi yang digantikan.
