Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Penetapan sebagai anggota Komisi Informasi terpilih dalam bentuk Surat Keputusan ditandatangani oleh: a. PRESIDEN untuk anggota Komisi Informasi Pusat; b. Gubernur untuk anggota Komisi Informasi Provinsi; dan c. Bupati atau Walikota untuk anggota Komisi Informasi Kabupaten atau Kota. (2) Proses penetapan anggota Komisi Informasi dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan. (3) Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota Komisi Infomasi terpilih dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PRESIDEN untuk anggota Komisi Informasi Pusat; b. Gubernur untuk anggota Komisi Informasi Provinsi; dan c. Bupati atau Walikota untuk anggota Komisi Informasi Kabupaten atau Kota.
