Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Informasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Calon anggota Komisi Informasi Pusat oleh Dewan Perwakilan Rakyat; b. Calon anggota Komisi Informasi Provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan c. Calon anggota Komisi Informasi Kabupaten atau Kota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota. (2) Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon Anggota Komisi Informasi. (3) Jumlah anggota Komisi Informasi Pusat yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang unsur pemerintah.
(4) Jumlah anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang terpilih terdiri dari paling banyak 1 (satu) orang unsur pemerintah. (5) Hasil uji kepatutan dan kelayakan disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan sedikitnya pada 2 (dua) surat kabar harian nasional dan/atau lokal untuk 2 (dua) kali terbit dan 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
