Pasal 19
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) PRESIDEN menyerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Pusat yang telah mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat sejumlah 21 orang yang disusun berdasarkan abjad. (2) Gubernur atau Bupati atau Walikota menyerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang telah mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat kepada Gubernur
atau Bupati atau Walikota untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang yang disusun berdasarkan abjad. (3) Paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya nama- nama calon anggota Komisi Informasi yang diajukan oleh PRESIDEN maupun Gubernur atau Bupati atau Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengumumkan nama-nama tersebut pada 2 (dua) surat kabar harian nasional dan/atau lokal untuk 2 (dua) kali terbit dan 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan penilaian dari setiap Orang.
