Pasal 18
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sebelum mengajukan nama- nama calon anggota Komisi Informasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Tim Seleksi menyerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi kepada PRESIDEN atau Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk memilih nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang mencerminkan unsur pemerintah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang akan diajukan. (3) Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang terpilih untuk mencerminkan unsur pemerintah wajib disertakan surat keterangan dari Pemerintah. (4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
