PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA...
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Setiap calon anggota Komisi Informasi yang dinyatakan lulus Tahap Wawancara diwajibkan membuat makalah yang menyangkut visi, misi dan program kerja yang akan dilakukan jika terpilih menjadi anggota Komisi Informasi. (2) Calon Anggota Komisi Informasi menyampaikan makalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Seleksi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil wawancara.
