Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang telah selesai mengikuti tahap psikotes dan dinamika kelompok diwajibkan mengikuti wawancara. (2) Wawancara dilakukan oleh seluruh anggota Tim Seleksi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dilaksanakannya psikotes dan dinamika kelompok. (3) Wawancara dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari kerja dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah mendapat hasil wawancara sedikitnya pada 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut. (4) Pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang telah dinyatakan lulus Tahap Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara berurutan berdasarkan abjad.
