PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA...
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang telah lulus Tes Potensi berhak mengikuti tahap psikotes dan dinamika kelompok. (2) Tim Seleksi melakukan psikotes dan dinamika kelompok dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak ditutupnya penerimaan masukan dan saran masyarakat. (3) Psikotes dan dinamika kelompok dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah mendapat hasil tes potensi sedikitnya pada 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut. (4) Hasil psikotes dan dinamika kelompok tidak bersifat menggugurkan namun wajib menjadi bahan pertimbangan Tim Seleksi.
