PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA...
Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Penerimaan masukan dan saran dari masyarakat dilakukan terhadap calon anggota Komisi Informasi yang lulus Tes Potensi selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diumumkan. (2) Masukan dan saran dari masyarakat dapat disampaikan dalam format elektronik dan/atau nonelektronik yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Tim Seleksi. (3) Pengumuman penerimaan masukan dan saran dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil tahap Tes Potensi.
