Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang telah lulus seleksi administratif berhak mengikuti tes potensi. (2) Tes potensi terdiri dari materi perundang-undangan, materi pengetahuan dan pengalaman, serta materi personalitas. (3) Tes potensi dapat dilakukan dengan metode tertulis ataupun dengan menggunakan metode lainnya. (4) Tim Seleksi melakukan tes potensi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil seleksi administratif. (5) Tes Potensi dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah mendapat hasil tes potensi sedikitnya pada 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut. (6) Pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang telah dinyatakan lulus Tes Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun secara berurutan berdasarkan abjad.
