PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA...
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Seleksi administratif calon anggota Komisi Informasi
dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tahap penerimaan pendaftaran ditutup. (2) Seleksi administratif dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah mendapat hasil seleksi administratif sedikitnya pada 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut. (3) Pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi yang telah dinyatakan lulus Tahap Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara berurutan berdasarkan abjad.
