Pasal 11
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Masa pendaftaran dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Pendaftaran dapat diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran.
(3) Jumlah pendaftar calon anggota Komisi Informasi Pusat sedikitnya 40 (empat puluh) orang dan Komisi Informasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota sedikitnya 25 (dua puluh lima) orang. (4) Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi, disertai penyerahan dokumen sebagai berikut: a. Surat pendaftaran yang ditandatangani; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Foto berwarna terbaru ukuran 4 (empat) X 6 (enam) sebanyak 2 (dua) lembar; d. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; e. Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai; g. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai; dan h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah. (5) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dalam format elektronik dan/atau nonelektronik yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Tim Seleksi. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
