PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA...
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi dilakukan sedikitnya pada 2 (dua) surat kabar harian nasional dan/atau lokal dan 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum pendaftaran dibuka. (2) Format pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
