PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 30
BAB 3 — DAFTAR KUMULATIF TERBUKA
Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pengajuannya dapat dilakukan oleh Anggota, Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
