PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 31
BAB 3 — DAFTAR KUMULATIF TERBUKA
(1) Badan Legislasi melakukan inventarisasi terhadap UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan pengujian dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b. (2) Badan Legislasi menyerahkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPR.
