PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 29
BAB 3 — DAFTAR KUMULATIF TERBUKA
Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf e dapat diajukan oleh DPR,DPD, atau PRESIDEN, sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
