PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 28
BAB 3 — DAFTAR KUMULATIF TERBUKA
Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan huruf c diajukan oleh PRESIDEN kepada DPR sesuai dengan tata cara pengajuan
rancangan UNDANG-UNDANG.
