PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Rancangan Prolegnas dari lingkungan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas Tahunan dari DPR. (2) Prolegnas dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan koordinasi dengan PPUU dan Menteri.
