PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Usulan Prolegnas dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas Prioritas Tahunan dari lingkungan DPR.
