PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Pembahasan Prolegnas Jangka Menengah dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri. (2) Pembahasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat kerja; b. rapat panitia kerja; dan/atau c. rapat tim perumus.
