Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota dapat meminta bantuan kepada Sistem Pendukung Legislasi. (2) Untuk menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi, dapat meminta bantuan kepada Sistem Pendukung Legislasi atau pihak lain yang berkompeten. (3) Pihak yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perguruan tinggi, lembaga kajian/penelitian, dan/atau pakar tertentu. (4) Permintaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pengadaan barang dan jasa.
(5) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Prolegnas Prioritas Tahunan atau sejak tanggal permintaan penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
