Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan berpedoman pada teknik penyusunan Naskah Akademik. (2) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. studi kepustakaan; dan b. studi lapangan. (3) Studi kepustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pencarian data dan informasi yang bersifat teoritis, perkembangan pemikiran, serta penelaahan peraturan perundang-undangan. (4) Studi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pencarian data dan informasi atas nilai-nilai dan praktik kegiatan kemasyarakatan serta penyelenggaraan pemerintahan, kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. (5) Hasil studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik. (6) Naskah Akademik yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan uji publik dengan pakar terkait, praktisi, dan para pemangku kepentingan. (7) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui kegiatan loka karya, seminar atau diskusi. (8) Hasil uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik.
