Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal Naskah Akademik telah tersedia pada saat penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan, Anggota, Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi membahas Naskah Akademik dalam rapat Komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi. (2) Naskah Akademik yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7). (3) Hasil uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik. (4) Pembahasan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Prolegnas Prioritas Tahunan atau sejak tanggal dimulainya pembahasan Naskah Akademik.
