PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dilakukan melalui kegiatan: a. perumusan konsep rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan naskah akademik; b. pembahasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG dan naskah akademik; dan c. penyebarluasan. (2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) masa sidang terhitung sejak tanggal berlakunya Prolegnas Prioritas Tahunan.
