PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, huruf c dan huruf d, Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi didukung oleh Sistem Pendukung Legislasi atau meminta pihak lain yang berkompeten. (2) Pihak yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perguruan tinggi, lembaga kajian/penelitian, dan/atau pakar tertentu. (3) Permintaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pengadaan barang dan jasa.
