PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG telah tersedia pada saat penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan, Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi melakukan pembahasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
(2) Pembahasan dan penyebarluasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Prolegnas Prioritas Tahunan.
