Pasal 5
BAB 4 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan kode etik disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA sebanyak 2 (dua) rangkap disertai dokumen Pengaduan dan/atau Laporan dalam format digital yang disimpan
secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat (compact disk) atau yang sejenis dengan itu. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor; b. identitas Teradu dan/atau Terlapor; c. uraian dugaan pelangaran kode etik; dan d. permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik. (3) Identitas Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; dan c. alamat kantor. (4) Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.
