PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 4 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain Pengadu dan/atau Pelapor; b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Pelapor; dan c. alat bukti. (2) Selain melampirkan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus.
(3) Formulir Pengaduan dan/atau Laporan, surat pernyataan dan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
