PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 4
BAB 4 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa : a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih. (3) Rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh DPR kepada DKPP sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.
