Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Rapat Pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPLN, dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (2) Dalam hal Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
PPK/PPD, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (3) Dalam hal Rapat Pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) Dalam hal Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (5) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diadukan dan/atau dilaporkan oleh KPU, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP untuk dilakukan pemeriksaan.
