PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelesaian pelanggaran kode etik yang masih diproses dan belum diputus sebelum berlakunya Peraturan Dewan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
