PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN dan KPPSLN dengan berpedoman pada asas transparansi dan akuntabilitas. (2) KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU. (3) Bawaslu melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN dengan berpedoman pada asas transparansi dan akuntabilitas. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
