PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 40
BAB 8 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Salinan Putusan DKPP disampaikan kepada : a. Teradu dan/atau Terlapor; b. Pengadu dan/atau Pelapor; dan c. Pihak Terkait lainnya. (2) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk ditindaklanjuti.
