Pasal 37
BAB 8 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno penetapan putusan (2) Putusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno DKPP diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor, pihak Pengadu dan/atau Pelapor, dan/atau Pihak Terkait. (3) Amar putusan DKPP menyatakan: a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima; b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar. (4) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa : a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. (5) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak terbukti, DKPP merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor. (6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor atau Pihak Terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan.
(7) DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal/Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Jenderal/Sekretariat Bawaslu disetiap tingkatan dalam hal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu Kelurahan/Desa.
