Pasal 36
BAB 8 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Rapat Pleno penetapan putusan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup. (2) Rapat Pleno DKPP dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP. (3) Rapat pleno DKPP mendengarkan penyampaian hasil Persidangan. (4) DKPP mendengarkan pertimbangan para anggota DKPP untuk selanjutnya MENETAPKAN putusan. (5) Dalam hal anggota DKPP tidak dapat menghadiri Rapat Pleno DKPP, anggota DKPP yang tidak hadir menyampaikan pendapat tertulis untuk dibacakan dalam Rapat Pleno DKPP. (6) Dalam hal anggota DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menyampaikan pendapat secara tertulis, dianggap menyetujui keputusan Rapat Pleno. (7) Penetapan keputusan dalam Rapat Pleno DKPP dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (9) Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.
