PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 35
BAB 7 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan sidang pemeriksaan selesai dan ditutup. (2) Setelah sidang pemeriksaan ditutup, Tim Pemeriksa Daerah dapat melaksanakan rapat.
(3) Setiap anggota Tim Pemeriksa wajib membuat resume dan rekomendasi serta menyampaikan kepada DKPP paling lama 2 (dua) Hari sejak sidang pemeriksaan ditutup. (4) Resume dan rekomendasi anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Ketua Tim Pemeriksa dalam Rapat Pleno DKPP. (5) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno DKPP.
