PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 34
BAB 7 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi berhalangan, KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan pengganti. (2) Dalam hal anggota TPD dari unsur masyarakat berhalangan, DKPP dapat menugaskan anggota TPD unsur masyarakat lainnya.
