PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 33
BAB 7 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal Ketua Tim Pemeriksa berhalangan, Ketua DKPP dapat menugaskan anggota DKPP lainnya sebagai pengganti. (2) Dalam hal Ketua dan seluruh Anggota DKPP berhalangan menjadi TPD, pelaksanaan sidang pemeriksaan ditunda dan dilakukan penjadwalan ulang.
