PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 38
BAB 8 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.
