PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 29
BAB 6 — PERSIDANGAN
(1) Persidangan dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota DKPP. (2) Dalam hal tertentu persidangan dapat dilaksanakan secara panel oleh 2 (dua) orang anggota DKPP.
