Pasal 30
BAB 6 — PERSIDANGAN
(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur KPU atau Bawaslu menjadi Teradu dan/atau Terlapor, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi Majelis. (2) Anggota DKPP dari unsur KPU atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digantikan oleh anggota KPU atau anggota Bawaslu lainnya yang ditunjuk oleh KPU atau Bawaslu. (3) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU menjadi Teradu dan/atau Terlapor, pemeriksaan dilakukan oleh anggota DKPP tanpa melibatkan unsur KPU. (4) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota Bawaslu menjadi Teradu dan/atau Terlapor, pemeriksaan dilakukan oleh anggota DKPP tanpa melibatkan unsur Bawaslu. (5) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU serta Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu menjadi Teradu dan/atau Terlapor, pemeriksaan dilakukan oleh anggota DKPP tanpa melibatkan unsur KPU dan Bawaslu.
