Pasal 28
BAB 6 — PERSIDANGAN
(1) Setiap anggota Majelis/Tim Pemeriksa menandatangani daftar hadir sebelum dimulainya Persidangan. (2) Petugas membacakan tata tertib Persidangan. (3) Ketua dan Anggota Majelis/Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa memasuki ruangan. (4) Menyanyikan lagu INDONESIA Raya. (5) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum sebelum Persidangan dimulai. (6) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk membuka Persidangan. (7) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menanyakan kepada para pihak apakah diminta atau memberi uang kepada Majelis/Tim Pemeriksa atau jajaran staf sekretariat pada setiap Persidangan. (8) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan agenda Persidangan setelah Persidangan dibuka. (9) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan diri. (10) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan saksi dan/atau ahli dan/atau Pihak Terkait yang diajukan.
(11) Saksi dan ahli mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangan dan pendapatnya yang dipandu oleh Majelis/Tim Pemeriksa. (12) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk menyampaikan pokok aduan. (13) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan dan/atau jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan dari pihak Pengadu dan/atau Pelapor. (14) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada saksi, ahli, atau Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. (15) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait. (16) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Anggota Majelis/Anggota Tim Pemeriksa untuk mengajukan pertanyaan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan Pihak Terkait. (17) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan alat bukti dan/atau alat bukti tambahan di dalam Persidangan. (18) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk menunda Persidangan. (19) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk melanjutkan Persidangan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (18). (20) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk menutup Persidangan. (21) Menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
