PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 27
BAB 6 — PERSIDANGAN
(1) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan Pihak Terkait serta pengunjung melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Ketua
Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan teguran kepada pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan kewajiban. (2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa berwenang memerintahkan untuk mengeluarkan pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan kewajiban dari tempat Persidangan.
