PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 26
BAB 6 — PERSIDANGAN
Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan Pihak Terkait serta pengunjung Persidangan wajib: a. menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan. b. menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan c. menunjukkan sikap hormat kepada Majelis/Tim Pemeriksa.
