PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 25
BAB 6 — PERSIDANGAN
(1) Persidangan dilaksanakan dengan tertib, khidmat, aman, lancar dan berwibawa. (2) Pengunjung Persidangan wajib menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam Persidangan. (3) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan Pihak Terkait serta pengunjung Persidangan dilarang: a. membawa senjata dan/atau benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya Persidangan; b. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu Persidangan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan Persidangan; dan c. merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan Persidangan lainnya.
