PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 21
BAB 6 — PERSIDANGAN
(1) Sekretariat menyediakan anggaran, sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna mendukung penyelenggaraan Persidangan. (2) Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di daerah dilaksanakan di kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh atau Bawaslu Provinsi atau tempat lainnya.
