Pasal 22
BAB 6 — PERSIDANGAN
(1) Sekretariat menyampaikan panggilan sidang kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor paling singkat 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan Persidangan. (2) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat MENETAPKAN putusan. (3) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyampaikan panggilan kedua dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan Persidangan. (4) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP dan/atau TPD tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan MENETAPKAN putusan.
