Pasal 20
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) DKPP MENETAPKAN jadwal sidang paling lama 2 (dua) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi materiel dan dicatat dalam buku registrasi perkara. (2) Penetapan Hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan diumumkan kepada masyarakat. (3) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan sidang, Pengadu dan/atau Pelapor wajib menyerahkan dokumen Pengaduan dan/atau Laporan sebanyak 8 (delapan) rangkap disertai dokumen Pengaduan dan/atau Laporan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu. (4) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor belum menyerahkan dokumen Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menunda pelaksanaan sidang.
